Ada berbagai pendapat berbeda tentang bagaimanakan Batik asli itu? Batik jenis apa saja yang termasuk golongan Batik Asli (bukan tekstil/kain bermotif batik)?
Batik Tulis
Wakil Walikota Pekalongan, Alma Facher, menyatakan bahwa Batik asli dibagi menjadi 9 jenis, yakni batik tulis, cap, kombinasi tulis dan cap, sablon malam tulis, sablon malam cap, sablon malam cap tulis, printing tulis (manual bukan pabrikan), printing cap, dan kombinasi printing cap tulis
Sementara menurut Ranityarani, salah seorang instruktur pembuatan batik yang juga pemilik dari Hasan Batik, "Orang-orang tahunya printing itu batik, padahal itu bukan batik," Menurutnya, yang selama ini dikenal masyarakat dengan batik printing sebetulnya adalah pakaian yang disablon dengan motif batik. Dia mengatakan, batik yang sebenarnya dibuat dengan cara canting, tulis, kuas, cap menggunakan proses pemalaman, dan perpaduan cap dan tulis.
Masih banyak pendapat yang beredar di masyarakat yang mungkin berkaitan erat dengan kepentingan masing-masing pihak, entah itu adalah kepentingan komersial, sehingga ‘menghalalkan’ semua jenis kain motif batik sebagai batik, ataupun kepentingan pelestarian budaya yang cenderung mengekslusifkan Batik pada jenis kain yang dibuat dengan cara dan teknik tertentu.
Batik Cap
Oleh karena itu, Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian R.I sebagai institusi resmi yang mengelola segala regulasi tentang industry batik memberikan batasan tentang BATIK untuk melindungi konsumen dari pemalsuan Kain Batik Indonesia.
Sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) nya, yang dimaksud batik adalah “Bahan tekstil hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis dan cap.” Pernyataan tersebut diperkuat dengan munculnya BATIK MARK Batik Indonesia, yang resmi dikeluarkan oleh BBKB Kemenperin R.I. dengan Hak Cipta Nomor 034100tanggal 5 Juni 2007.
Batik Mark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap. Pengrajin/industry yang ingin mendapatkan cap Batik Mark – Batik Indonesia, harus mendaftarkan produk batiknya yang terdiri dari Batik Tulis atau Batik Cap atau Batik Kombinasi Tulis dan Cap.
Batik Tulis akan mendapatkan label BMI (Batik Mark Indonesia) dengan warna Emas, Batik Cap akan mendapatkan BMI dengan warna Perak. Sementara Batik Kombinasi Tulis dan Cap akan mendapatkan BMI dengan warna Putih. Sementara Batik ‘printing’ atau ‘sablon’ atau ‘cetak’ atau yang di sini disebut dengan kain bermotif batik (bukan batik) tidak akan diberikan label Batik Mark – Batik Indonesia.
إرسال تعليق